Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Rincian Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers DJP, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Triyan)
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers DJP, Kamis (2/1/2025). (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menegaskan kembali barang yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya barang dalam ketegori mewah. Dengan demikian, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Setelah kami mendengarkan aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (kena PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan PPN," tegas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Daftar rincian kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.

Untuk rincian jenis kendaraan bermotor yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen adalah: 

  • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
  • Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda
  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
  • Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

Sementara itu selain kendaraan bermotor, ada juga barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, yakni:

  • Hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
  • Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
  • Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  • Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
  • Yacht

"Barangnya cuma ini yang dikenakan PPN kemarin, sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat sudah sejak lama diberikan fasilitas bebas PPN, jadi tidak memiliki dampak dari kenaikan PPN 12 persen yang kemarin diberlakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us