Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi jual beli menggunakan QR Indonesia Standar (QRIS) dikenakan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).