Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok formulasi subsidi pembelian kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka opsi untuk membatasi harga kendaraan listrik yang akan diberikan subsidi.
"Misalnya bisa saja kita keep yang kita berikan insentif itu adalah mobil-mobil listrik yang harganya di bawah Rp800 juta, misalnya seperti itu," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers akhir tahun, Selasa (27/12/2022).
Selain membatasi harga kendaraan listrik yang dapat diberikan subsidi, pemerintah juga mengkaji opsi lain, misalnya saja mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan.
"Atau bisa semua (opsi) dijadikan satu menjadi satu rumusan. Jadi ini bukan hal yang simple, tapi prinsipnya pemerintah sangat mendukung pengembangan dari industri otomotif berbasis baterai atau berbasis listrik," tuturnya.
Agus menekankan bahwa opsi di atas belum pasti, karena semua opsi yang ada masih dibahas di dalam internal pemerintah.