Subsidi Kendaraan Listrik Kemungkinan Dikucurkan 2023

Jakarta, IDN Times - Subsidi pembelian kendaraan listrik kemungkinan akan dikucurkan pada 2023. Dananya akan dimasukkan ke dalam APBN tahun depan, yang mana subsidi pembelian mobil listrik rencananya sebesar Rp80 juta dan motor Rp8 juta.
"Kalau kebijakan kan para menteri terkait, kalau implikasi anggarannya nanti saya harus membahasnya antar K/L (kementerian/lembaga) sendiri, estimasi target, desain dan dengan DPR-nya karena itu kan masuk APBN 2023 yang selama ini belum ada," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ditemui di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
1. Subsidi kendaraan listrik dalam tahap finalisasi

Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan rencana pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik dalam tahap finalisasi.
"Itu kan namanya finalisasi, lagi dibahas oleh pemerintah," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penguatan dari sisi fiskal.
2. Pemerintah ingin harga kendaraan listrik kompetitif

Pemerintah, lanjut dia juga akan berbicara dengan DPR RI. Namun Agus belum bisa menjawab secara pasti mengenai kapan program subsidi mobil listrik mulai dikucurkan.
"Pokoknya pemerintah itu menganggap pembentukan ekosistem EV ini penting. Oleh karena itu insentif ini juga penting. Kita ingin barang-barang kita kompetitif. Oleh karena itu kita melakukan benchmarking ke negara-negara lain yang EV-nya sudah lebih jauh baik," tambah Agus.
3. Rincian subsidi untuk kendaraan listrik

Menperin pada kesempatan sebelumnya, menyebut insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.
Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta, jelas Agus.
Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.
"Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik," tambah Menperin.