Jakarta, IDN Times - Federal Aviation Administration (FAA) mengumumkan pada Jum'at (12/9/2025), rencana untuk mengenakan denda sebesar 3,1 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp50,8 miliar) kepada Boeing. Langkah ini terkait dengan serangkaian pelanggaran keselamatan yang tersebar luas, termasuk kaitannya dengan insiden darurat udara pesawat Alaska Airlines 737 MAX 9 pada Januari 2024.
Insiden tersebut membuat perhatian internasional tertuju pada keselamatan produksi Boeing, mendorong FAA melakukan investigasi mendalam terhadap fasilitas perakitan pesawat Boeing dan pemasoknya selama beberapa bulan terakhir.