Jakarta, IDN Times - Kalangan pengusaha ramai-ramai mengkritik aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mereka menuding Permendag ini menyebakan laju industri tekstil melemah dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas beragam respons negatif dan desakan dari pengusaha, akhirnya pada Senin (25/6/2024), Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta untuk Kementerian Perdagangan beserta Kementerian terkait untuk melakukan revisi lagi aturan tersebut. Padahal, ini bukan kali pertama aturan tersebut direvisi.
Aturan yang disebut-sebut sebagai biang kerok industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal terpuruk itu diterbitkan pada 18 Mei 2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Permendag 36/2023 diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Permendag 7/2024 mengubah aturan impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang pesawat, dan pengaturan impor komoditas bahan baku industri.
Lalu, seiring kasus penumpukan kontainer di pelabuhan, Kemendag menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36 tahun 2023 pada 17 Mei lalu. Permendag 8/2024 menghapus syarat Pertimbangan Teknis atas tujuh kelompok barang impor.