Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Alasan pembayaran gaji terlambat: Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, keterlambatan karena penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari PPPK ke pos pembayaran konsultan perorangan.

  • Bantah keterlambatan pembayaran gaji hingga 2 bulan: Dadan membantah kabar keterlambatan selama dua bulan, menyatakan hanya terjadi selama enam hari. Pembayaran akan normal hingga akhir Desember 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK). Seluruh pembayaran dipastikan akan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat pekan ini.

“Memang ada keterlambatan, tapi insyaallah paling lambat hari Minggu seluruh uang sudah masuk ke rekening,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

1. Alasan pembayaran gaji terlambat

Ilustrasi upah (IDN Times)

Dadan menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian administrasi serta pergeseran anggaran dari pos belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pos pembayaran konsultan perorangan. Namun, ia memastikan seluruh proses tersebut kini sudah memasuki tahap akhir dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Terkait gaji SPPI, perlu saya jelaskan bahwa SPPI Batch I dan Batch II saat ini statusnya sudah menjadi PPPK. Jadi, mereka tidak mengalami masalah gaji, bahkan sudah menerima tunjangan kinerja. Sementara SPPI Batch III, yang semula direncanakan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) bulan lalu, masih tercatat dalam pagu PPPK, dengan kode anggaran yang berbeda,” tuturnya.

“Karena masih ada hal yang perlu diselesaikan, sementara ini SPPI Batch III serta AG dan AK masih digaji dengan sistem konsultan perorangan. Jadi, kami perlu melakukan pergeseran anggaran yang biasanya dilakukan pada tanggal 6,” sambung Dadan.

2. Bantah keterlambatan pembayaran gaji hingga 2 bulan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dadan juga membantah kabar soal keterlambatan pembayaran gaji bagi SPPI Batch III selama dua bulan. Menurutnya, keterlambatan tersebut hanya berlangsung sekitar enam hari. Meski demikian, BGN memastikan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya akan berjalan normal hingga akhir Desember 2025.

“Untuk SPPI Batch III, termasuk AG dan AK, keterlambatan hanya enam hari. Kami pastikan minggu ini selesai karena anggaran sudah kami geser hingga Desember. Jadi, bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi. Mudah-mudahan tahun depan mereka sudah menjadi PPPK, sehingga gaji bisa diterima rutin setiap tanggal 1, seperti ASN,” ujarnya.

3. Status pekerja PPPK dan berhak dapat tunjangan kinerja

ilustrasi tukin PNS. (pixabay.com/IqbalStock)

Selain itu, Dadan menegaskan seluruh tenaga SPPI Batch III, termasuk ahli gizi dan ahli akuntan, akan diangkat menjadi PPPK. Dengan status tersebut, mereka nantinya berhak menerima tunjangan kinerja sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

“Tadi ada pertanyaan mengenai masa depan SPPI Batch III, termasuk AG dan AK. Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK, dan akan menerima tunjangan kinerja,” ucap Dadan.

Editorial Team