Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani. (IDN Times/Trio Hamdani)
Kebijakan tantiem sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Pada beleid itu, diatur bahwa direksi dan komisaris BUMN bisa mendapatkan tantiem setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan apabila terjadi peningkatan kinerja perusahaan meskipun masih mengalami kerugian.
Namun kini, kewenangan penuh atas pengelolaan BUMN kini berada di tangan BPI Danantara selaku Holding Operasional dan Holding Investasi BUMN. Kewenangan itu seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menegaskan kewenangan ini meliputi seluruh aspek pengelolaan BUMN, termasuk operasional, investasi, hingga dividen yang berasal dari perusahaan-perusahaan pelat merah.
Oleh karena itu, kini aturan mengenai pemberian tantiem diatur oleh Danantara. Aturan itu mengacu pada salinan surat yang diterbitkan Danantara dengan nomor S-063/DI-BP/VII/2025, perihal pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.