Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Direksi-Komisaris BUMN Masih Berhak Terima Tantiem?

ciri ciri bumn.png
BUMN (Doc. Kementerian BUMN)
Intinya sih...
  • Prabowo meminta pimpinan BUMN mundur yang hanya memikirkan tantiem, karena dianggap tidak becus dan menyedot anggaran negara.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN bahwa direksi dan komisaris berhak menerima tantiem dengan syarat opini audit minimal WDP, kesehatan perusahaan minimal 70, KPI minimal 80 persen, dan kinerja keuangan tidak memburuk.
  • Berdasarkan surat edaran terbaru Danantara, anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto menyoroti permasalahan tantiem yang diterima jajaran direksi dan komisaris Bumn. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Adapun tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, terutama jika perusahaan memperoleh laba.

1. Prabowo minta pimpinan BUMN mundur yang kerjanya tak becus dan hanya memikirkan jatah tantiem

IMG_6385.jpeg
Presiden Prabowo Subianto meminta komisaris BUMN mundur jika tak setuju tantiem dihapus. (dok. YouTube TVR Parlemen)

Prabowo mengkritisi, pimpinan BUMN yang kinerjanya tidak becus. Ia pun meminta kepada jajaran pimpinan BUMN untuk mundur jika terus menyedot anggaran negara untuk kepentingan pribadi melalui jatah tantiem.

"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksinya pun tidak perlu (diberi) tantiem, kalau rugi. Dan untungnya harus untung bener, jangan untung akal-akalan," kata dia.

"Kita sudah lama jadi orang indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti, saudara-saudara sekalian," sambung Prabowo.

Sontak pernyataan Prabowo itu mendapat apresiasi dari peserta sidang yang hadir. Mereka pun tampak berdiri sembari bertepuk tangan sebagai simbol memuji komitmen Prabowo.

"Prabowo, Prabowo, Prabowo!," seru peserta sidang.

2. Tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN

apa itu bumn.png
Pengertian BUMN (Doc. Kementerian BUMN)

Lantas benarkah direksi dan komisaris BUMN berhak menerima tantiem? Apakah hal ini legal?

Adapun penjelasan tantiem tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Melalui aturan ini dijelaskan, BUMN dapat memberikan tantiem atau Insentif Kinerja (IK) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.

  2. Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70, tidak termasuk pengaruh dari tindakan direksi sebelumnya atau faktor di luar kendali direksi.

  3. Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80 persen, juga tidak termasuk faktor di luar kendali direksi.

  4. Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya bagi perusahaan yang rugi, atau tidak berubah menjadi rugi bagi perusahaan yang sebelumnya untung.

  5. Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN dan mendapat persetujuan RUPS atau Menteri.

Sementara, komposisi besaran tantiem/IK bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan sebagai berikut:

a. Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Direktur Utama;

b. Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari Direktur Utama;

c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama;

d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama; dan

e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di era kepemimpinan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo pada 25 November 2025. Mengacu pada aturan tersebut, tantiem memang merupakan hak yang didapat oleh para pimpinan BUMN. Tantiem atau yang disebut sebagai insentif kinerja ini legal diterima dan tidak melanggar hukum. Dengan catatan, sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.

3. Danantara hapus tantiem untuk Komisaris BUMN

IMG-20250626-WA0036.jpg
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan kesiapan penuh Kementerian BUMN untuk memperluas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan ke berbagai daerah di Indonesia. (Dok/Humas Kementerian BUMN).

Meski demikian, Danantara kini menghapuskan tantiem bagi para Komisaris BUMN. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN maupun anak usaha yang tercantum dalam daftar terlampir.

Dengan demikian, anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Danantara menyampaikan pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us