Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara terkait beredarnya isu bahwa salah satu karyawannya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh terhadap perbaikan tata kelola perusahaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).