Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Ivan menerangkan, PPATK bersama Kemenkeu hari ini fokus mendiskusikan terkait dengan transaksi Rp300 triliun. Pertama, dia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kata dia, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, cukai maupun perpajakan, oleh PPATK disampaikan kepada Kemenkeu. Dalam hal ini, nilainya mencapai Rp300 triliun. Jadi, itu bukan tentang adanya abuse of power ataupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Itu lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal, di mana PPATK berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
"Saya pikir sudah clear di situ ya, ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.