Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Update Laporan Dugaan Pencucian Uang 2009-2023 ke Kemenkeu

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kasus yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memperbaharui rekapitulasi data informasi hasil analisi atau hasil analisi dan atau hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu.

Menurut dia, kerja sama dan koordinasi yang dilakukan berupa pertukaran informasi. Ivan mengklaim PPATK dan Kemenkeu bekerja sama tidak terbatas dalam isu tertentu.

“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (13/3/2023).

1. PPATK perbaharui rekapitulasi dugaan TPPU dari tahun 2009-2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Hasil analisis yang disampaikan ke Kemenkeu lanjut Ivan adalah jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus dalam kurun waktu 2009-2023.

Dia mengklaim pemenuhan informasi ke Kemenkeu dilakukan untuk rangka membantu penerimaan negara. “Serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara,” tutur dia.

2. Laporan disampaikan untuk meneliti transaksi keuangan mencurigakan

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Ivan mengatakan analisis yang dilakukan PPATK adalah untuk mendalami dan menemukan laporan transaksi mencurigakan, termasuk adanya dugaan TPPU.

“Hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang,” ucapnya.

3. PPATK bakal buka-bukaan data Rp300 triliun ke Sri Mulyani

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan pihaknya bakal buka-bukaan mengenai data pergerakan uang yang mencurigakan hingga Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, PPATK akan memaparkan hal tersebut dalam rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD serta aparat penegak hukum (APH).

"Rencananya Rp300 triliun akan dipaparkan dalam rapat bersama di tim pemberantasan TPPU di bawah Menkopolhukam," kata Prastowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Amir Faisol
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us