Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bos PTSI Ungkap Penerapan Wajib Sertifikat Halal Bakal Diperluas

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI), Sandry Pasambuna. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
- Wajib sertifikat halal diperluas ke produk makanan, minuman, bahan baku, dan peralatan produksi.
- Kosmetik wajib sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026 sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Jakarta, IDN Times - Penerapan wajib sertifikat halal bakal diperluas terhadap komoditas selain makanan dan minuman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, per 17 Oktober 2024, wajib sertifikat halal diterapkan pada produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us