Jakarta, IDN Times - Penerapan wajib sertifikat halal bakal diperluas terhadap komoditas selain makanan dan minuman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, per 17 Oktober 2024, wajib sertifikat halal diterapkan pada produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Namun, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI), Sandry Pasambuna, membeberkan wacana penerapan wajib sertifikat halal terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk produksi makanan dan minuman, serta peralatan penunjang produksinya. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh bagian rantai pasok makanan dan minuman memenuhi aspek halal.
“Tahun 2025 produk halal ini bukan hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga untuk peralatan-peralatan penunjang lainnya seperti kontainer-kontainer juga harus dipastikan halal, dan juga peralatan mesin-mesinnya, pelumasnya,” kata Sandry dalam diskusi akhir tahun di kantor PTSI, Jakarta, Senin (30/12/2024).