Siap-Siap! Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

- Transaksi saham di BEI akan dikenakan PPN 12% mulai Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Invoice dan faktur pajak sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN 11%, menunggu PMK untuk ketentuan lebih lanjut.
Jakarta, IDN Times - Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai awal Januari 2025 bakal dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengumuman itu disampaikan oleh Direktur BEI, Irvan Susandy, dalam Surat Edaran dengan nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024. Ada beberapa informasi yang disampaikan Irvan dalam surat edaran tersebut.
"Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," kata Irvan dikutip Senin (30/12/2024).
1. Tarif PPN 11 persen tetap berlaku jika transaksi dilakukan sebelum 1 Januari 2025

Meski begitu, Irvan memastikan seluruh transaksi jasa layanan BEI yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen," kata dia.
2. Ketentuan lain menunggu PMK

Irvan menambahkan, segala ketentuan lain yang mungkin berlaku untuk penerapan tarif PPN 12 persen menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Irvan.
3. Imbauan BEI

Terkait kebijakan baru tersebut, Irvan mengimbau agar pengguna jasa layanan BEI menyelesaikan segala pembayaran atas tagihan sebelum 1 Januari 2025 agar tidak terkena tarif PPN 12 persen.
"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," kata Irvan.