Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (dok. Pelindo)
Pemerintah juga sepakat mencabut ketentuan pembatasan jumlah barang per kategori yang dikirim TKI ke Tanah Air.
Pembatasan itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam Pasal 31 ayat (2), TKI bisa mengimpor barang kiriman dari tempatnya bekerja, dan dianggap sebagai barang bebas impor (tak dikenakan bea masuk).
Namun jumlahnya dibatasi per kategori, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (4), yang dijabarkan dalam Lampiran III Permendag tersebut. Zulhasmengatakan ketentuan impor barang kiriman TKI kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Dengan demikian, impor barang kiriman TKI hanya dibatasi berdasarkan nilai barang yang diimpor, yakni 1.500 dolar AS.
Sebelumnya, dalam Permendag 36 Tahun 2023, PMI hanya dibebaskan mengimpor lima pakaian baru, dan 15 pakaian tidak baru. Lalu, dua alas kaki baru ataupun tidak baru.
Tas juga dibatasi, yakni hanya dua buah tas baru, dan dua buah tas tidak baru. Begitu juga dengan barang tekstil jadi lainnya, kosmetik, mainan anak, makanan dan minuman, dan sebagainya.
Dicabutnya ketentuan jumlah itu membuat TKI bisa mengirim lebih dari lima pakaian baru, 15 pakaian tidak baru, lebih dari dua sepatu, lebih dari dua tas, dan sebagainya, selama nilainya tidak melebihi 1.500 dolar AS.
“Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggapnya 1.500 dolar AS, dikeluarkan semua, satu hari kelar. Dianggap saja 1.500 dolar AS, kalau gak ada barang terlarang, keluarkan saja,” ujar Zulhas.