Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan batas nilai impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa disebut TKI, bisa dinaikkan menjadi 2.800 dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan saat ini batasan nilainya hanya 1.500 dolar AS per tahun.

“Semangat awal BP2MI dulu yaitu maksimal ikut Filipina, 2.800 dolar AS atau minimal 2.500 dolar AS per tahun,” kata Benny usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

1. Airlangga dan Zulhas setuju

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri BP2MI itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Benny mengatakan, Airlangga dan Zulhas menyetujui usulan BP2MI agar batasan nilai impor barang kiriman TKI itu dinaikkan.

“Tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi. Tapi bukan forum tadi yag menentukan. Kita nanti BP2MI mengirim surat ke Presiden. Tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah mendukung itu,” ujar Benny.

2. BP2MI ajukan surat ke Jokowi hari ini

Editorial Team