Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong percepatan regulasi terkait Stasiun Induk Compressed Natural Gas (CNG) dan Terminal Mini-Liquefied Natural Gas (LNG) guna mempercepat masuknya investasi sektor gas bumi.
Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mendukung target pengembangan jaringan gas rumah tangga, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan geografis.
Selain regulasi, skema pembiayaan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi.
“Untuk memperluas jangkauan jargas menggunakan CNG, dapat dilakukan melalui konversi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) menjadi Stasiun Induk (Mother Station). Sedangkan untuk penyaluran penyaluran jargas non-pipa dapat menggunakan mini-LNG,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
