Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
Berdasarkan lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, BPK menemukan adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian pada Indofarma dan anak usahanya, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM).
Kerugian itu berasal dari transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan.
Kemudian, dana digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan. BPK juga menemukan perusahaan mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG.
Atas temuan itu, BPK mengeluarkan rekomendasi, sebagai berikut:
Melaporkan ke pemegang saham terkait transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction, dan permasalahan lainnya dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berindikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.
Berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum.