Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyertakan transaksi e-commerce untuk menghitung tingkat inflasi. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, penghitungan akan menggunakan tahun dasar baru (2018 =100). Hingga tahun ini, BPS masih memakai acuan tahun dasar 2012.
"Tahun 2020 itu memang dalam menghitung inflasi akan menggunakan tahun dasar baru. Nanti rencananya rilis Februari 2020. Tentu paket komoditas juga akan berubah sesuai dengan indeks harga konsumen (IHK)," kata Yunita di Jakarta pada Kamis (7/11).
Lalu, mengapa BPS memilih menyertakan transaksi digital untuk menghitung tingkat inflasi?