Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman mengungkapkan sejumlah temuan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Dia menyampaikan tim inspektorat telah melakukan penelusuran terhadap 13 kecamatan, 2.830 penerima bantuan, dan 20 toko penyedia bahan bangunan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai modus penyimpangan.
Menurut Heri, mekanisme pelaksanaan BSPS sebetulnya telah diatur secara baku dalam Peraturan Dirjen Perumahan yang terbit 2022. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Nah ini beberapa hal yang saya temukan dan bisa saya simpulkan tidak tepat sasaran dan ada penyimpangan," kata dia dalam pernyataan kepada media di Menara Mandiri 2, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).