Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PKP Tindaklanjuti SLIK OJK Hambat Orang Beli Rumah Subsidi

Ilustrasi rumah subsidi. (dok. Apersi)
Ilustrasi rumah subsidi. (dok. Apersi)
Intinya sih...
  • Menteri PKP ajak pengembang dan perbankan diskusi langsung dengan OJK terkait SLIK
  • Pertemuan digelar untuk menindaklanjuti masukan dari pengembang terkait kendala masyarakat dalam mengakses KPR bersubsidi

Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait buka suara atas kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses rumah subsidi akibat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Dia menyampaikan, Kementerian PKP mengajak pengembang dan perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK guna membahas persoalan tersebut. Menurutnya, sejumlah pengembang menyampaikan masih banyak masyarakat yang berniat memiliki rumah, namun terbentur dengan ketentuan dalam sistem SLIK.

"Kami mengajak pengembang dan perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK terkait SLIK ini sebab masih banyak pengembang yang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terganjal SLIK," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).

1. Menteri PKP kumpulkan pengembang dan perbankan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri yang akrab disapa Ara ini telah mengajak ketua asosiasi pengembang perumahan dan perwakilan sejumlah bank untuk berdiskusi langsung dengan Mendagri Tito Karnavian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti masukan dari pengembang terkait kendala masyarakat dalam mengakses Kredit  Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi akibat hambatan pada sistem SLIK OJK.

"Kementerian PKP sebagai fasilitator tentunya harus bisa mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi atas masalah ini. Apalagi saat ini pemerintah ingin kemudahan akses masyarakat untuk memiliki rumah," sebutnya.

2. OJK dorong peningkatan kualitas pelaporan SLIK

Kantor OJK Sumsel Babel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor OJK Sumsel Babel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

SLIK merupakan layanan OJK yang menyimpan riwayat kredit debitur di berbagai lembaga keuangan dan menyediakan informasi debitur (iDeb).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah menerbitkan surat Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 kepada seluruh Direksi Bank Umum. Surat tersebut memuat dukungan terhadap program pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK.

"SLIK pada dasarnya menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin KPR. Kami juga menjalin kerja sama dengan perbankan agar terus mensukseskan Program 3 Juta Rumah," ujarnya.

3. OJK bantah orang dalam daftar SLIK tak boleh dapat KPR

Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)
Potret komplek perumahan bersubsidi dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (dok. Kementerian PUPR)

OJK sebelumnya menegaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan orang yang namanya berstatus merah dalam SLIK tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman, seperti KPR. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dialog interaktif terkait program 3 juta rumah yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11).

"Sebetulnya tidak pernah ada larangan bahkan dari OJK sendiri untuk mengatakan kalau ada orang terdaftar di SLIK, kemudian dilarang (KPR), tidak," kata Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us