Budi Karya Geram Hadapi Truk Obesitas yang Terus Beroperasi

- Menteri Perhubungan geram atas truk ODOL di Indonesia, yang tidak taat pada janji untuk taat azas sejak 2019.
- Truk-truk dengan muatan berlebih masih belum taat karena alasan biaya logistik dan jalan rusak. Menhub meminta penindakan tegas terhadap ODOL.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap truk ODOL untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi geram atas keberadaan truk-truk over dimension over load (ODOL) atau yang kelebihan muatan di Indonesia.
Hal itu lantaran truk-truk tersebut sudah berjanji untuk taat azas sejak 2019 silam. Namun, Budi Karya bilang, janji itu tidak ditepati sehingga dia minta ada penindakan tegas.
"Tentang ODOL yang geregetan itu bukan kalian saja, saya juga geregetan sejak tahun 2011 saya menjabat, mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat azas," kata Budi Karya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
1. Bengkaknya pengeluaran jadi alasan truk ODOL masih beroperasi

Sejak 2019 hingga 2022, kata Budi Karya, truk-truk dengan dimensi dan muatan berlebih itu masih belum taat dengan alasan bahwa cost atau pengeluaran logistiknya akan membengkak jika lebih banyak truk yang dioperasikan.
"Dia gak menghitung bahwa jalan yang rusak itu banyak sekali. Nah oleh karanya kami dengan Kementerian PUPR sudah sepakat yang akan datang, bukan saya tidak mampu ya, tetapi harus ada satu tindakan tegas terhadap ODOL," ujar Budi Karya.
"Artinya mereka yang over dimension, over size itu harus ditertibkan," sambung dia.
2. Pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pemerintah

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran, terutama ODOL.
Pengawasan dan penegakkan hukum akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus lalu. dapun tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis. Pelanggaran itu dinilai jadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pada 2023 hingga saat ini, pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ujar Risyapudin.
3. Truk ODOL penyebab utama kecelakaan lalin

Risyapudin menjelaskan, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas ODOL.
Truk ODOL sendiri menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang, baik di jalan tol maupun arteri. Padahal beberapa tahun lalu sudah ada wacana terkait Indonesia Zero ODOL.
"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," kata Risyapudin.