Bukan Cuma Gaji, Ini 8 Benefit yang Karyawan Dapat dari Perusahaan

Jakarta, IDN Times – Saat melakukan wawancara kerja di sebuah perusahaan, selain pertanyaan seputar nominal gaji, calon karyawan juga akan mencari tahu benefit yang bisa diterima dari perusahaan tersebut.
Benefit yang ditawarkan perusahaan menjadi salah satu faktor pendukung produktivitas karyawan saat bekerja.
Lalu, apa saja benefit yang harus dikeluarkan perusahaan untuk karyawannya? Berikut ulasannya!
1. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Benefit yang pertama wajib diberikan perusahaan kepada setiap karyawannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS meng-cover beberapa hal, termasuk kesehatan dan perlindungan jiwa.
Terlebih lagi, bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pertambangan, oil & gas, manufaktur, dan industri dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, pemberian BPJS kepada tiap karyawan sangat penting dilakukan.
2. Dana pensiun
Selain jaminan kesehatan, dana pensiun atau tunjangan hari tua juga sangat umum diberikan kepada karyawan.
Dengan adanya dana pensiun, tingkat turnover karyawan atau jumlah karyawan yang resign dari perusahaan akan menurun.
Hal itu karena karyawan tidak akan lagi terganjal oleh beban finasial di kemudian hari.
3. Family care
Benefit satu ini cocok diberikan kepada karyawan yang telah berkeluarga.
Biasanya tunjangan family care diberikan dalam bentuk jaminan kesehatan atau biaya pendidikan anak.
4. Tunjangan transportasi, makan, dan komunikasi
Tunjangan trasnportasi, makan, dan komunikasi sangat dibutuhkan karyawan. Apalagi, karyawan perusahaan kebanyakan bertempat tinggal jauh dari kantor perusahaan.
Tunjangan transportasi dapat diberikan dalam bentuk uang atau penyediaan transportasi khusus karyawan perusahaan.
Sementara, tunjangan makanan dapat diberikan dalam bentuk katering yang disediakan perusahaan untuk karyawan. Kemudian, tunjangan komunikasi diberikan dalam bentuk akses wifi gratis di perusahaan.
Dengan adanya tunjangan ini, maka akan sangat membantu dan menekan biaya hidup sehari-hari karyawan tersebut.
5. Uang lembur
Adakalanya, perusahaan mengharuskan karyawan untuk lembur karena pekerjaan yang belum usai. Bila perusahaan menuntut karyawan untuk lembur, maka perusahaan pun wajib memberikan uang lembur bagi karyawan.
Bahkan ketentuan uang lembur telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
6. Tunjangan hari raya
Pada dasarnya, tunjangan hari raya akan diberikan kepada karyawan ketika para karyawan merayakan hari besar keagamaan. Kamu mungkin lebih mengenalnya sebagai THR.
7. Financial support
Perusahaan umumnya akan memberikan financial support kepada karyawan dalam bentuk koperasi atau pinjaman perusahaan dengan menyertakan sejumlah persyaratan.
Dengan adanya benefit ini, kehidupan finansial karyawan dapat terbantu menjadi lebih baik lagi.
8. Entertainment
Benefit yang terakhir sangat diperlukan karyawan bagi kesehatan mental dan jiwa karyawan.
Entertainment yang dimaksud adalah hiburan untuk melepas penat dan lelah karyawan setelah seharian bekerja.
Adapun bentuk dari benefit ini, antara lain berupa ruang antistres, company gathering, fitness membership, sleeping room, dan sebagainya.