Jakarta, IDN Times – Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako sebesar 12 persen telah menarik perhatian masyarakat. Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun, barang pokok yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk saat ini tak ada pengenaan PPN sembako. Sebaliknya, ia mengatakan masyarakat masih menikmati sederet insentif perpajakan dari pemerintah.
"Seolah-olah itu sudah naik, padahal itu gak ada. Yang terjadi justru rakyat itu menikmati seluruh belanja dan bantuan pemerintah, serta insentif perpajakan. Mereka gak bayar PPh 21, PPN ditunda atau restitusi, PPh 25 dikurangi, memberikan diskon 50 persen untuk PPh masanya. Jadi sekarang kalau bisa semua pengusaha bisa tumbuh lagi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Namun, sebelum wacana ini muncul di Indonesia, ternyata sudah ada negara yang menerapkan PPN pada makanan pokok, meskipun tidak seluruhnya.