Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kontrak ekspor yang terindikasi under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Itu dilakukan lewat badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPi Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan evaluasi dilakukan apabila ditemukan harga penjualan dalam kontrak berada di bawah indeks pasar dunia yang berlaku saat transaksi berjalan.
"Ya kalau ada kita lihat ada indikasi penjualan under-invoicing ya tentunya kita akan apa melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," katanya kepada jurnalis di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
