Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mengklarifikasi beberapa poin dalam surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No. S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat itu berisi antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, salah satu informasi dalam surat itu adalah karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun diminta untuk kembali masuk kerja.
"Itu adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Ini sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," tulis keterangan Kementerian BUMN pada Minggu (17/5).