Jakarta, IDN Times - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah membuat peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat mengenai larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.
Mereka menilai jika hanya sebatas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak akan efektif, sama halnya dengan yang pernah terjadi pada beberapa dekade lalu.
"Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).