SE Menaker Terbaru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia Pelamar Kerja

- Menteri Ketenagakerjaan melarang diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk pembatasan usia dan syarat fisik atau status pernikahan.
- Larangan pembatasan usia berlaku untuk semua industri, kecuali pekerjaan tertentu yang membutuhkan faktor usia. Sedang disusun Permenaker dengan sanksi bagi perusahaan yang melakukan diskriminasi.
- SE diterbitkan untuk memastikan semua WNI berhak mendapat pekerjaan layak, termasuk penyandang disabilitas, dan perusahaan tak boleh membuat syarat tidak relevan dengan pekerjaan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/V/2025) yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE itu melarang perusahaan membatasi usia pelamar kerja, dan juga menuliskan syarat lain, seperti berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).
1. Larangan batas usia tak berlaku buat pekerjaan tertentu
Yassierli mengatakan, tak ada industri khusus yang disasar dalam penerbitan SE ini, alias berlaku pada semua industri. Namun, larangan pembatasan usia bisa tidak berlaku pada pekerjaan tertentu yang harus memperhatikan faktor usia.
"Persyaratan usia itu menjadi sesuatu yang memang dibutuhkan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata memang harus memperhatikan faktor tersebut. Dan syarat yang kedua adalah tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat," ucap Yassierli.
2. Sanksi larangan diskriminasi disiapkan dalam Permenaker
Yassierli mengatakan, untuk memperkuat larangan diskriminasi itu, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang lebih komprehensif. Permenaker itu akan mencakup sanksi bagi perusahaan yang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Kita sedang menyiapkan Permenaker terkait dengan rekrutmen ini secara lebih komprehensif, tapi tentu butuh waktu," ujar Yassierli.
3. Perusahaan tak boleh buat syarat rekrutmen yang tak relevan
Yassierli menegaskan, SE tersebut diterbitkan untuk memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pekerjaan yang layak, termasuk juga bagi penyandang disabilitas.
Dia menegaskan, perusahaan yang membuka rekrutmen tenaga kerja tak boleh membuat syarat yang tak relevan dengan pekerjaan.
"Surat Edaran ini kami harapkan bisa dijadikan sebagai dasar bahwa pemerintah ingin hadir, dan pemerintah harus hadir. Dan pemerintah tidak membiarkan adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja hanya karena faktor-faktor yang sebenarnya itu tidak relevan," ujar Yassierli.