potret PAUD milik Yuni Shara (instagram.com/cahayapermataabadi)
Persyaratan aktivasi rekening BSU guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK):
KTP
NPWP
Print SK Bantuan Insentif/Info GTK bersama surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
Jika penerima berstatus kepala sekolah, wajib menyertakan surat keterangan dari ketua yayasan.
Cetak Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Info GTK dan tanda tangani di atas meterai Rp10 ribu.
Alur pencairan BSU:
Pertama, lakukan pengecekan info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima.
Cetak SPJTM, pastikan data diri sudah sesuai, lalu tandatangani di atas meterai Rp10 ribu.
Periksa nomor SK Insentif serta nomor rekening melalui Info GTK.
Minta dokumen SK Insentif kepada Dinas Pendidikan Setempat.
Penuhi dokumen persyaratan yang tercantum di Info GTK, seperti fotokopi KTP, NPWP, hasil cetak SK BSU/Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, sedangkan bagi penerima yang menjabat sebagai kepala sekolah wajib melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan, serta SPJTM yang telah diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu.
Jika semua dokumen sudah lengkap, segera lakukan aktivasi ke bank yang dituju, dan cetak buku rekening.
Untuk guru non-ASN akan menerima BSU sebesar Rp 2,1 juta per tahun, sementara guru PAUD akan menerima Rp 2,4 juta per tahun. Meski nominal BSU tidak langsung mengubah nasib, tetapi bantuan tersebut pastinya sangat berarti. Apakah kamu juga salah satu penerima BSU?