Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KKP segel pagar laut di Bekasi. (Istimewa)

Intinya sih...

  • KKP menegaskan syarat pengajuan izin lokasi di laut memerlukan surat permohonan, NIB, dokumen izin perairan dari OSS, dan proposal teknis.
  • Pemohon dapat memperlancar proses dengan mengurus izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jakarta Pusat.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan prosedur pengurusan izin pemanfaatan ruang laut yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha agar tidak berisiko mengalami penyegelan.

Dalam situs web resminya, KKP menegaskan pengajuan izin lokasi di laut memerlukan sejumlah dokumen dan prosedur yang telah ditetapkan. Apa saja? Nah, berikut cara izin pemanfaatan ruang laut agar tidak disegel:

1. Lampiran yang disyaratkan

Ilustrasi dokumen persyaratan mutasi motor (pexels.com/Anete Lusina)

KKP menyebutkan pemohon diwajibkan melampirkan surat permohonan izin lokasi yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pemohon perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen izin lokasi perairan yang diperoleh dari sistem Online Single Submission (OSS), serta proposal yang mencakup berbagai aspek teknis.

Proposal tersebut harus memuat latar belakang, maksud dan tujuan, hingga informasi detil mengenai lokasi, luas, koordinat geografis, serta data kondisi terkini wilayah yang dimohonkan.

2. Lokasi pelayanan pengurusan izin

Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Untuk memperlancar proses, KKP menyediakan pelayanan pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di lantai I Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat.

3. Alur proses mengajukan perizinan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP

KKP menjelaskan pula alur proses perizinan dimulai dengan pengurusan NIB melalui OSS, dilanjutkan dengan pengajuan permohonan izin lokasi lengkap dengan persyaratan yang diperlukan melalui laman resmi KKP di sihandal.kkp.go.id.

Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan teknis. Jika disetujui, pemohon akan menerima surat perintah pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan dan bukti pembayarannya diserahkan kembali. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima Surat Izin Lokasi di Laut.

Dengan mematuhi prosedur tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan ruang laut secara legal dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Editorial Team