Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan prosedur pengurusan izin pemanfaatan ruang laut yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha agar tidak berisiko mengalami penyegelan.
Dalam situs web resminya, KKP menegaskan pengajuan izin lokasi di laut memerlukan sejumlah dokumen dan prosedur yang telah ditetapkan. Apa saja? Nah, berikut cara izin pemanfaatan ruang laut agar tidak disegel: