Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Sertifikat halal memiliki masa berlaku selama kurang lebih tiga tahun sejak diterbitkan. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses perpanjangan sertifikat halal jauh-jauh hari sebelum sertifikat habis masa berlakunya. Perpanjangan bukan sekadar memperbarui dokumen, tetapi juga mencakup audit ulang terhadap sistem produksi yang dijalankan.
Kamu perlu melakukan evaluasi internal secara berkala agar setiap proses produksi tetap sesuai standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pastikan gak ada perubahan signifikan pada formula produk tanpa pemberitahuan kepada BPJPH, karena hal ini bisa berdampak pada validitas sertifikat yang dimiliki. Langkah proaktif seperti ini akan memudahkan proses perpanjangan sertifikat halal sekaligus menjaga integritas kehalalan produk di mata konsumen.
Cara mendapatkan sertifikasi halal menjadi langkah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman agar dapat memperluas jangkauan pasarnya serta memberi rasa aman bagi konsumen muslim. Sertifikasi ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga wujud tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat luas. Jangan tunda prosesnya, segera persiapkan usahamu supaya lolos proses sertifikasi halal sesuai ketentuan BPJPH.