Pemerintah kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sepanjang 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun baru agar beban pajaknya lebih ringan.
Insentif PPN DTP diberikan dengan menanggung PPN atas bagian harga tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua transaksi properti otomatis mendapatkan fasilitas ini karena ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, calon pembeli perlu memahami cara mengajukan PPN DTP 2026 secara benar sejak awal proses pembelian.
Simak panduan berikut ini yuk agar prosesnya aman dan sesuai aturan.
