Mau Beli Rumah Tahun Ini? Ada Insentif PPN DTP 100 Persen dari Purbaya

- Ketentuan nilai properti buat dapat PPN DTP 100 persen, maksimal Rp2 miliar untuk rumah tapak dan Rp5 miliar untuk apartemen.
- Berlaku sepanjang tahun 2026, insentif PPN DTP untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rumah susun.
- Hanya berlaku untuk pembelian properti baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, tidak berlaku untuk rumah yang sudah dihuni sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken regulasi terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian properti, baik hunian tapak maupun satuan rumah susun atau apartemen tahun ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, masyarakat bisa menikmati insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100 persen. Artinya, masyarakat tak perlu membayar PPN untuk pembelian properti tahun ini.
1. Ketentuan nilai properti buat dapat PPN DTP 100 persen

Dalam pasal 7 PMK 90/2025 dijabarkan, insentif PPN DTP 100 persen bisa dinikmati untuk masyarakat yang membeli rumah tapak dengan harga jual sampai Rp2 miliar. Artinya, kalau lebih dari Rp2 miliar, tak bisa menikmati insentif PPN DTP 100 persen.
Kemudian, untuk satuan rumah susun termasuk apartemen, nilainya maksimal Rp5 miliar.
2. Berlaku sepanjang tahun

Adapun insentif PPN DTP itu berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 atau sepanjang tahun.
“PPN DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rumah susun,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 90/2025.
3. Hanya untuk pembelian properti baru

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan insentif PPN DTP 100 persen itu hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Artinya, insentif itu tidak berlaku untuk pembelian rumah yang sudah dihuni sebelumnya.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (3) dijabarkan, seseorang yang telah melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026, kemudian melakukan pembatalan, tidak bisa menikmati insentif itu jika kembali melakukan transaksi pembelian untuk unit yang sama.



















