ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)
Agar bisa kembali mengaktifkan NPWP non efektif, ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi, antara lain :
Wajib Pajak Orang Pribadi
- NPWP.
- Nama.
- Nomor Induk Kependudukan.
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Wajib Pajak Badan
- NPWP.
- Nama.
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.
- Nomor telepon seluler yang mengajukan.
Untuk Warisan yang belum terbagi
- NPWP
- Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Untuk Instansi Pemerintah
- NPWP
- Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.