Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Daftar Kenaikan Tarif Bus DAMRI selama Nataru

Bus DAMRI kini dilengkapi dengan Ion Plasmacluster (Dok. DAMRI)

Jakarta, IDN Times - Operator bus DAMRI tetap melayani angkutan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Perusahaan pelat merah tersebut melakukan penyesuaian tarif tiket bus selama Nataru.

Adapun operasional DAMRI selama Nataru disesuaikan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Untuk menyambut libur Nataru, DAMRI menyediakan 1.679 armada bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check) hingga pembukaan penjualan tiket periode 18 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022 yang dapat dilakukan melalui aplikasi DAMRI Apps, situs www.damri.co.id, Traveloka, Redbus, Alfamaret, dan Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia.

1. Jadwal trayek dan tarif bus DAMRI selama Nataru

Bus DAMRI kini dilengkapi dengan Ion Plasmacluster (Dok. DAMRI)

Adapun jadwal trayek dan tarif bus DAMRI selama Nataru, sebagai berikut:

  • Jakarta-Surabaya Rp420 ribu (eksekutif), Rp490 ribu (royal class)
  • Jakarta-Malang Rp480 ribu (eksekutif), Rp550 ribu (royal class)
  • Jakarta-Wonosobo Rp190 ribu (bisnis), Rp240 ribu (eksekutif)
  • Jakarta-Solo Rp190 ribu (bisnis)
  • Palembang-Jakarta Rp360 ribu (bisnis)
  • Palembang-Lampung Rp290 ribu (eksekutif)
  • Serang-Wonosobo Rp205 ribu (eksekutif)
  • Bandung-Kuningan via tol Rp110 ribu (eksekutif)
  • Bandung-Yogyakarta Rp260 ribu (eksekutif)
  • Bogor-Yogyakarta Rp190 ribu (bisnis)
  • Pontianak-Pangkalan Bun Rp580 ribu (eksekutif)
  • Pontianak-Putussibau Rp400 ribu (eksekutif)
  • Palangka Raya-Pangkalan Bun Rp190 ribu (eksekutif)
  • Samarinda-Bontang Rp60 ribu (eksekutif)
  • Purworejo Kemayoran Rp190 ribu (bisnis), Rp200 ribu (eksekutif)
  • Yogyakarta-Balaraja Rp190 ribu (bisnis)
  • Cilacap-Kemayoran Rp160 ribu (eksekutif)
  • Cilacap Kalideres Rp160 ribu (eksekutif)
  • Malang-Tugumulyo Rp660 ribu (eksekutif)
  • Makassar-Palu Rp410 ribu (eksekutif)
  • Mataram-Sekongkang Rp160 ribu (eksekutif)
  • Ponorogo-Jambi Rp690 ribu (bisnis)
  • Pontianak-Sintang Rp310 ribu (royal class)
  • Palangka Raya-Banjarmasin Rp110 ribu (eksekutif)
  • Sumenep-Surabaya Rp90 ribu (eksekutif)
  • Denpasar-Jember Rp110 ribu (bisnis)
  • Bogor-Bumiayu Rp120 ribu
  • Pangkal Pinang-Batu Betumpang Rp60 ribu
  • Tanjung Selor-Malinau Rp190 ribu
  • Palu-Buol Rp220 ribu
  • Mataram-Labangka Rp170 ribu
  • Gorontalo-Palu Rp220 ribu
  • Jayapura-Sarmi Rp160 ribu

Dengan adanya penyesuaian tarif, DAMRI akan berupaya menjadi armada terbaru berteknologi modern dan memastikan kualitas layanan yang baik bagi pelanggan dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur D5K, yaitu Keselamatan, Keamananan, Ketepatan, Kenyamanan, dan Kesehatan.

2. Jumlah penumpang dibatasi hanya 70 persen

Bus DAMRI kini dilengkapi dengan Ion Plasmacluster (Dok. DAMRI)

Untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), DAMRI membatasi jumlah penumpang maksimum 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Kami sebagai operator bus sangat peduli terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan, salah satunya dengan mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, juga menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1,” ujar Sidik dikutip dari keterangan resminya, Minggu (19/12/2021).

3. Syarat naik bus DAMRI

Calon penumpang di Yogyakarta International Airport. IDN Times/Holy Kartika

Selama periode Nataru, yakni 24 Desember sampai 2 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) membatasi jumlah penumpang moda transportasi darat umum seperti bus.

“Kami sebagai operator bus sangat peduli terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan, salah satunya dengan mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) maksimal 70persen dari kapasitas tempat duduk, juga menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1,” ujar Sidik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us