Jakarta, IDN Times – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah menegaskan PLN telah memenuhi kompensasi terkait pemadaman massal yang terjadi pada 4 Agustus lalu. Kompensasi ini sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
“Tadi pagi saya lihat kompensasi telah cair. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik bulan Agustus yang akan dibayar di bulan September,” kata Dwi di Menteng, Jakarta, Selasa (3/9).
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment). Total kompensasi yang akan diberikan sejumlah Rp840 miliar.
Bagaimana cara perhitungan dan mengeceknya?