Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)
Andi juga menambahkan bahwa Bupati Aceh Tengah telah menegaskan hal yang sama, yaitu bahwa beras yang dijual kepada masyarakat bukanlah beras bantuan bencana, melainkan beras yang termasuk dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Gerakan Pangan Murah (GPM).
Sementara itu, pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menegaskan beberapa hal penting, antara lain:
Polres Aceh Tengah dan Kodim 0106 Aceh Tengah tidak pernah memperjualbelikan beras bantuan bencana.
Keterlibatan TNI-Polri hanya sebatas membantu proses penyaluran dan penjualan beras murah GPM dari gudang Bulog kepada masyarakat.
Dalam pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Andi menjelaskan beberapa poin penting. Pertama, Polres Aceh Tengah dan Kodim 0106 Aceh Tengah tidak pernah terlibat dalam memperjualbelikan beras bantuan bencana.
Kedua, keterlibatan personel TNI-Polri terbatas hanya untuk membantu proses penyaluran dan penjualan beras murah melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM), yang diambil dari gudang Bulog untuk masyarakat.
"Langkah ini merupakan keputusan bersama Forkopimda Aceh Tengah dan Bulog sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan serta mencegah gejolak harga selama masa bencana," jelas Andi.