Barang dan Jasa yang Direncakan Akan Dikenakan PPN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.
Namun, rincian lengkap mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN harus menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Daftar barang tak dikenai PPN adalah sebagai berikut:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).
Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa Pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja, seperti:
a. Jasa perhotelan.
b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
c. Jasa penyediaan tempat parkir.
d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
f. Jasa boga atau katering