Jakarta, IDN Times - Beberapa hari lalu beredar informasi terkait pengumuman perubahan tarif transfer antarbank dan layanan BI Fast mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pengumuman itu beredar lewat pesan berantai di WhatsApp sejumlah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan terutama bagi mereka yang menjadi nasabah BSI.
Sebuah akun bernama @mukidioon3 kemudian mengunggah sebuah foto berisi pengumuman yang beredar lewat WhatsApp di media sosial X. Pengumuman dari BSI itu terkait perubahan tarif transfer antarbank Rp6.500 dan BI Fast Rp2.500 menjadi Rp150.000 per bulan.
"Sehubungan Dengan Adanya Peningkatan Kualitas Layanan Transaksi Transfer Antar Bank di tahun 2024, Mulai Hari ini Malam Pukul 00.00 WIB, Bank Syariah Indonesia Melakukan Perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp 6.500/transaksi dan BI FAST Rp 2.500 Akan Diubah Menjadi Rp 150.000/Bulanan (UNLIMITED)."
Lantas, apakah kebijakan tersebut benar dilakukan oleh BSI? Berikut penjelasannya: