Jakarta, IDN Times - Beredar pesan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meminta untuk melakukan sinkronisasi atau validasi data Coretax melalui platform komunikasi berbasis video.
Lalu, benarkan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat, yang terdaftar sebagai wajib pajak melakukan hal tersebut?