Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penipuan melalui whatsapp. (unsplash.com/Lindsey LaMont)
Ilustrasi penipuan melalui whatsapp. (unsplash.com/Lindsey LaMont)

Intinya sih...

  • DJP sebut penipuan melalui pesan WhatsApp yang meminta validasi data Coretax

  • Proses sinkronisasi dan validasi Coretax hanya melalui laman resmi DJP

  • Pesan DJP jika menerima pesan mencurigakan untuk mengabaikan dan melaporkan ke kantor pajak terdekat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar pesan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meminta untuk melakukan sinkronisasi atau validasi data Coretax melalui platform komunikasi berbasis video.

Lalu, benarkan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat, yang terdaftar sebagai wajib pajak melakukan hal tersebut?

1. DJP sebut penipuan

Penipuan mengatasnamakan DJP (Instagram DJP)

Melalui penelusuran di Instagram resmi DJP, pihak DJP memastikan, hal tersebut tidak benar alias hoax, dan merupakan modus penipuan.

"Beredar modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, dengan dalih sinkronisasi atau validasi data Coretax," sebut pihak DJP dalam video singkat di akun Instagram resminya.

Disebutkan, dalam pesan tersebut pelaku mengarahkan korban untuk melakukan sinkronisasi atau validasi dengan panduan melalui platform komuikasi berbasis video, seperti Zoom, Google Meet maupun platform serupa lainnya.

2. Proses sinkronisasi dan validasi Coretax melalui laman resmi DJP

Coretax (Instagram/DJP)

DJP menyampaikan, seluruh proses sinkronisasi dan validasi Coretax hanya melalui laman resmi DJP, yakni coretaxdjp.pajak.go.id atau dengan melakukan pendampingan langsung oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

"DJP tidak pernah meminta data pribadi, kode otoriisai ataupun sertifikasi elektroonik melaui Whatsapp maupun pesan pribadi lainnya," sebut DJP.

3. Pesan DJP jika menerima pesan mencurigakan

ilustrasi WhatsApp (commons.wikimedia.org/Santeri Viinamäki)

DJP pun berpesan jika masyarakat atau Wajib Pajak menerima pesan mencurigakan untuk mengabaikan, memblokir nomor tersebut, dan melaporkan ke kantor pajak terdekat.

Selain itu, juga bisa melaporkan melalui kontak resmi yang tercantum pada media sosial resmi akun DJP, yakni 1500200 atau email dan Twitter @kring_pajak maupun live chat di pajak.go.id.

Editorial Team