Jakarta, IDN Times - Pada daftar tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR terdapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sontak hal tersebut membuat publik berasumsi pejabat sekelas anggota DPR mendapatkan keistimewaan pajaknya dibayarkan oleh negara.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar pun mengamini asumsi publik tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah kenyataan menyakitkan di tengah kondisi masyarakat seperti saat ini yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, gaji kecil, dan rawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Satu lagi mungkin kenyataan menyakitkan yang ingin saya sampaikan ya, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan itu pajaknya ditanggung oleh negara, ini tidak fair. Karyawan swasta itu bayar pajak penghasilan dan ini bukan dosa sekjen sekarang, ini dosa lintas generasi dan Kementerian Keuangan harusnya tahu itu dan ini harus kita perbaiki, ini sangat-sangat tidak adil," tutur Media ketika menjadi pembicara di KompasTV, dikutip Minggu (24/8/2025).
Namun, apakah benar pajak pejabat seperti anggota DPR ditanggung oleh negara? Yuk simak faktanya berdasarkan aturan-aturan berikut ini.