Segini Rincian Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangannya, Fantastis!

- Gaji pokok anggota DPR RI berdasarkan jabatan: Ketua DPR Rp5,04 juta, Wakil Ketua DPR Rp4,62 juta, Anggota DPR Rp4,2 juta.
- Tunjangan anggota DPR RI mencakup tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
- Total take home pay (THP) anggota DPR RI saat ini sekitar Rp50 juta per bulan dan bisa bertambah jika sering melakukan perjalanan dinas.
Baru-baru ini, tengah ramai kabar tentang kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, salah satunya berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Hal itu kemudian banyak menimbulkan diskusi dan polemik di media sosial, terlebih saat ini negara masih dalam kondisi efisiensi anggaran.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah kabar kenaikan gaji anggota DPR RI. Ia mengatakan bahwa tunjangan rumah tersebut adalah pengganti dari rumah dinas yang tidak diberikan lagi kepada anggota DPR karena sudah dikembalikan ke pemerintah.
Lantas, sebenarnya berapa gaji anggota DPR RI yang berlaku saat ini? Berikut daftar rincian gaji anggota DPR RI dan total jumlahnya yang terbaru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Gaji pokok anggota DPR RI

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Pada aturan tersebut, gaji anggota DPR RI berbeda-beda tergantung jabatannya.
Berikut rincian gaji pokok DPR RI:
Ketua DPR: Rp5,04 juta per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4,62 juta per bulan
Anggota DPR: Rp4,2 juta per bulan
Gaji pokok DPR RI memang relatif kecil. Namun, para anggota DPR RI menerima sejumlah tunjangan yang nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Rincian tunjangan anggota DPR RI selengkapnya bisa dibaca di penjelasan berikutnya.
2. Tunjangan anggota DPR RI

Anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:
1. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan atau komisi: Rp6,69 juta
Wakil ketua badan atau komisi: Rp6,45 juta
Anggota: Rp5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan atau komisi: Rp16,47 juta
Wakil ketua badan atau komisi: Rp16,01 juta
Anggota: Rp15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua badan atau komisi: Rp5,25 juta
Wakil ketua badan atau komisi: Rp4,5 juta
Anggota: Rp3,75 juta
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Sebesar Rp7,7 juta.
5. Tunjangan lainnya, yaitu:
Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
Tunjangan anak: Rp168 ribu
Uang sidang/paket: Rp2 juta
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
Tunjangan beras: Rp30.090/orang
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang perjalanan dinas: Terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput. Uang harian sebesar Rp4-5 juta per hari dan uang representasi sebesar Rp3-4 juta per hari.
3. Total gaji anggota DPR RI

Secara keseluruhan, total take home pay (THP) anggota DPR RI saat ini sekitar Rp50 juta per bulan. Namun, jumlah itu bisa berbeda-beda tergantung jabatan hingga status.
Jumlah tersebut bisa lebih besar jika anggota DPR RI sering melakukan perjalanan dinas. Penghasilannya dapat bertambah setidaknya Rp10 juta.
Demikianlah rincian gaji anggota DPR RI saat ini yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Menurut kamu, apakah nominal tersebut wajar?
FAQ seputar gaji anggota DPR RI
Apakah gaji anggota DPR RI naik?
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah adanya kenaikan gaji anggota DPR RI. Ia mengatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut adalah pengganti dari fasilitas rumah dinas yang sudah tidak diberikan lagi ke anggota DPR RI.
Berapa gaji PNS di DPR RI?
Berbeda dengan anggota DPR RI yang bukan ASN, gaji PNS di DPR RI sekitar Rp7 juta per bulan.
Berapa gaji tenaga ahli di DPR RI?
Tenaga ahli anggota DPR RI menerima gaji sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.