Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan PT Pindad menghadapi kesulitan produksi karena impor bahan peledak ditahan Bea Cukai di pelabuhan.

“Rupanya ada impor bahan peledak gak bisa keluar dari pelabuhan. Itu sama-sama susah ya kan. Dia susah bahannya gak keluar, Bea Cukai susah takut meledak,” ujar Zulhas dalam peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Tertahannya impor bahan peledak yang dilakukan Pindad, kata Zulhas, disebabkan perizinan impornya dilakukan sesudah barang tiba di Indonesia. Keterlambatan pengurusannya itu disebabkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk impor bahan peledak.

“Saya tanya kepada gak bisa keluar? Katanya barangnya datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih. Kenapa barang sampai duluan, persetujuan impor baru April? Katanya Pertek-Pertek agak lama Pak,” ucap Zulhas.

Lantas, benarkah pernyataan Zulhas ini?

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pernyataan izin pertek Kemenperin menjadi penyebab tertahannya bahan baku peledak PT Pindad di pelabuhan merupakan hal yang tidak benar. Sebab, menurutnya tidak ada permohonan izin tersebut ke Kemenperin.

"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di pelabuhan, karena lambat menerbitkan Pertek Impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT.Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024). 

Febri pun menyayangkan pernyataan Kementerian Perdagangan. Bahkan, dia menyebut Mendag (Zulkifli Hasan) tak cermat dengan Permendagnya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024," ucapnya.

Beberapa fakta hasil penelusuran Kemenperin.

  • Tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
     Berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3
  • Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

"Oleh karena itu, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin. Dengan demikian, tidak benar apabila Kemenperin menghambat produksi PT Pindad dikarenakan masalah izin pertek yang diklaim lama diterbitkan."

Editorial Team