Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Pertek Impor 7 Kelompok Barang Dihapus, Pengusaha Happy

ilustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)
Intinya sih...
  • Apindo menyambut baik penghapusan syarat Pertek atas impor tujuh kelompok barang.
  • Permendag nomor 8 tahun 2024 mengatasi kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
  • Ketentuan baru membutuhkan syarat laporan surveyor untuk pelepasan kontainer, agar tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas impor tujuh kelompok barang.

Penghapusan itu disahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan terbitnya Permendag tersebut mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

1. Permendag 8 dinilai lebih efektif

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Shinta mengatakan, Permendag nomor 8 tahun 2024 lebih efektif dibandingkan ketentuan sebelumnya, karena kini impor tujuh kelompok barang hanya membutuhkan syarat laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.

“Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” ujar Shinta dikutip dari keterangan resmi, Minggu (19/5/2024).

2. Pengetatan impor disebut picu persaingan tidak sehat

Shinta W Kamdani dalam acara IMGS 2023, Energizing Tomorrow: Unveiling the Wonders of the Energy Transition pada Sabtu (25/11/2023). (IDN Times/Tata Firza)

Menurut Shinta, ketentuan yang memperketat proses impor produk konsumsi justru akan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tutur Shinta.

3. Daftar tujuh komoditas impor yang dibebaskan dari syarat Pertek

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Dengan terbitnya Permendag 8/2024, maka impor tujuh kelompok barang ini dibebaskan dari syarat Pertek:

  1. Elektronik
  2. Alas kaki
  3. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  4. Tas
  5. Katup
  6. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  7. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us