Jakarta, IDN Times - Pemerintah China resmi menghapus insentif pajak jangka panjang untuk emas, langkah yang diperkirakan akan berdampak bagi konsumen. Penghapusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pajak di sektor logam mulia yang selama ini mendukung penjualan emas di China.
Pada Jumat (31/10/2025), Kementerian Keuangan China mengumumkan, mulai 1 November 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) ketika menjual emas yang dibeli dari Bursa Emas Shanghai. Kebijakan ini berlaku untuk emas yang dijual langsung maupun yang dijual setelah diproses di pasaran domestik China.
