Jakarta, IDN Times - Dewan Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) menyetujui revisi Undang-Undang Perdagangan Asing guna memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi dinamika dan ketegangan perdagangan global. Perubahan regulasi ini bertujuan memberi Beijing instrumen hukum yang lebih kuat dalam melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya perang dagang dengan mitra internasional.
Undang-undang hasil revisi tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026. Pemerintah China menilai pembaruan kebijakan ini penting untuk memastikan stabilitas sektor ekspor-impor, memperluas pangsa pasar luar negeri, serta menjaga kesinambungan rantai pasok di tengah ketidakpastian ekonomi global.
