Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perusahaan saham gabungan (pexels.com/AlphaTradeZone)

Perusahaan saham gabungan adalah perusahaan komersial yang memiliki pemilik bersama. Menurut Corporate Financial Institute, perusahaan saham gabungan adalah organisasi yang dimiliki bersama oleh semua pemegang saham. Setelah saham tersedia, orang dapat menjadi bagian dari jaringan kepemilikan perusahaan dengan membeli saham tersebut.

Perusahaan saham gabungan ini memiliki skala yang besar. Jika kamu penasaran dengan ciri-ciri perusahaan ini, yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini!

1. Badan hukum yang 100 persen terpisah

ilustrasi saham (pexels.com/AlphaTradeZone)

Tidak seperti kemitraan dan perseroan, perusahaan saham gabungan adalah badan hukum yang benar-benar terpisah. Tidak ada satu orang pun yang bertanggung jawab atas perusahaan saham gabungan. Perusahaan, di sisi lain, tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok milik perusahaan.

Artinya, perusahaan saham gabungan dianggap sebagai entitas yang unik dan bertindak sebagai satu kesatuan secara hukum. Meskipun dijalankan oleh individu, individu tersebut hanyalah bagian dari bisnis dan tidak dapat mengklaim kepemilikan asalkan mereka tidak memiliki saham bisnis tersebut.

2. Suksesi yang permanen

Editorial Team

Tonton lebih seru di