Jakarta, IDN Times - Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai, kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan RI yang tertuang dalam Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang diteken pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, bukan kesepakatan hebat seperti yang diklaim oleh pemerintah. Bahkan, di dalam dokumen kesepakatan tarif dagang setebal 45 halaman itu, terlihat ketimpangan yang luar biasa antara beban dan kewajiban yang dilakukan oleh Indonesia.
Sebagai contoh, komitmen komersial Indonesia menjadi bertambah dari semula 22,7 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 33 miliar dolar AS. Penambahan komitmen komersial itu sebesar 45 persen.
"Kenaikan utama terjadi pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Indonesia diwajibkan membeli 50 pesawat Boeing," ujar CORE Indonesia di dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Para peneliti di CORE Indonesia mengakui lewat proses negosiasi, Indonesia berhasil menurunkan tarif bea masuk atas barang impor dari semula 32 persen menjadi 19 persen. Tetapi, bila diteliti dari dokumen kesepakatan tarif datang yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia terlihat babak belur dan kehilangan marwah serta independensi.
"Tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri," kata mereka.
"Amerika Serikat tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka. Mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa serta industri jasa pemastian," imbuh CORE Indonesia.
Apa usulan CORE Indonesia menyikapi kesepakatan yang tidak menguntungkan RI tersebut?
