ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurutnya, sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi belum sepenuhnya melengkapi proses digitalisasi di sistem baru DJP tersebut.
“Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, kami benar-benar mendorong agar segera melengkapi proses aktivasi. Dari 2 juta yang sudah aktivasi, baru sekitar 1,2 juta yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” jelasnya.
Kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. Lebih lanjut, Bimo menegaskan Coretax dibangun untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan nasional.