Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP
Logo CoreTax ; sumber dari website DJP

Intinya sih...

  • DJP telah lakukan edukasi internal dan eksternal terkait coretax.

  • Baru 2,6 juta wajib pajak lakukan aktivasi coretax.

  • Wajib pajak diimbau segera lengkapi dokumen digital di sistem baru DJP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan sistem Coretax sudah siap digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Coretax sudah siap menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan untuk Tahun Pajak 2025,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

1. DJP telah lakukan edukasi internal dan eksternal terkait coretax

Coretax (Instagram/DJP)

Bimo menjelaskan DJP telah melakukan edukasi internal dan eksternal kepada wajib pajak agar transisi pelaporan melalui sistem baru tersebut berjalan lancar. Sebagai bagian dari persiapan teknis, DJP juga menyediakan simulator pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, sementara simulator untuk wajib pajak orang pribadi masih dalam tahap penyempurnaan.

Untuk memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh, DJP akan melakukan uji beban (stress test) pada bulan ini. Uji coba tersebut akan melibatkan sekitar 20 ribu pegawai DJP yang secara bersamaan mengakses sistem Coretax.

“Kami akan melakukan stress test bulan ini dengan melibatkan 20 ribu pegawai internal yang mengakses sistem secara bersamaan,” kata Bimo.

2. Baru 2,6 juta wajib pajak lakukan aktivasi coretax

Konferensi Pers APBN KiTa periode September 2025. (IDN Times/Triyan).

Berdasarkan perkembangan terkini, hingga saat ini baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut masih jauh dari target DJP, yaitu 14 juta wajib pajak orang pribadi.

“Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,” ujarnya.

Bimo merinci, dari total tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 550 ribu sisanya adalah wajib pajak badan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun lalu dan tambahan tahun ini.

3. Wajib pajak diimbau segera lengkapi dokumen digital di sistem baru DJP

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi belum sepenuhnya melengkapi proses digitalisasi di sistem baru DJP tersebut.

“Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, kami benar-benar mendorong agar segera melengkapi proses aktivasi. Dari 2 juta yang sudah aktivasi, baru sekitar 1,2 juta yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” jelasnya.

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. Lebih lanjut, Bimo menegaskan Coretax dibangun untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan nasional.

Editorial Team