Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan? Ini Bocoran Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

  • Pemerintah soroti peredaran cukai palsu.

  • Keputusan tunggu hasil kajian.

  • Potensi kerugian peredaran rokok ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah belum memutuskan apakah rencana kenaikan cukai rokok tahun depan akan tetap berjalan atau tidak.

Dia menegaskan masih diperlukan analisis lebih dalam terkait kondisi di lapangan sebelum keputusan diambil.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam lah seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" kata Purbaya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (16/9/2025).

1. Pemerintah soroti peredaran cukai palsu

Rokok ilegal disita Bea dan Cukai bersama Kejaksanaan dan Satpol PP Kabupaten Bogor dirilis ke publik, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Purbaya menjelaskan salah satu fokus pemerintah adalah memberantas praktik peredaran cukai rokok palsu. Menurutnya, jika masalah tersebut bisa diselesaikan, penerimaan negara berpotensi meningkat.

Dari hasil pembenahan itu, pemerintah dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menurunkan tarif cukai rokok.

"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ kan saya bergerak ke depan. Kalau mau diturunkan seperti apa. Kalau mungkin ya," paparnya.

2. Keputusan tunggu hasil kajian

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Purbaya menekankan kebijakan terkait cukai rokok bergantung pada hasil studi dan analisis yang dilakukan pemerintah. Semua opsi masih terbuka.

"Tergantung hasil studi dan analisis yang kita dapatkan dari lapangan," tambah mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

3. Potensi kerugian peredaran rokok ilegal

Rokok ilegal disita Bea dan Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP Kabupaten Bogor dirilis ke publik, Jumat (13/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Negara bahkan berisiko merugi hingga Rp97,81 triliun karena rokok ilegal yang tak masuk dalam penerimaan cukai negara.

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen.

Kemudian disusul pita cukai palsu sebesar 1,95 persen, dan salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, pita cukai bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article