ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025.
Selanjutnya, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.
Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum
mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan
halaman IV A DIPA.
"Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi
anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023
tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan perubahannya," tulis surat edaran tersebut.
Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar
dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)